BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Seperti roda yang senantiasa berputar, itulah
barangkali siklus manusia pekerja. Saat mereka berada di bawah tanpa kenal
lelah berusaha dengan sekuat tenaga dan kemampuan untuk mencapai puncak
kesuksesan. Namun harus juga disadari, ketika berada di atas harus siap-siap
untuk turun kembali ke bawah. Artinya bahwa sampai batas usia tertentu, manusia
pekerja harus istirahat dan menikmati masa pensiunnya.
Timbul persoalan saat menghadapi masa pensiun,
karena sudah pasti penghasilan yang diperoleh akan jauh menurun ketimbang saat
masih aktif sebagai pekerja. Sementara bagi pekerja swasta dan wiraswasta,
justru harus menerima kenyataan bahwa penghasilan rutinnya akan terhenti. Ada
harapan bagi mereka yang berstatus pegawai negeri, karena masih memiliki
program TASPEN sebagai tunjangan pensiun untuk jaminan hari tua.
Mengingat kecendrungan tentang keaktifan manusia
dalam menghasil keuangan untuk memenuhi kehidupan keluarga maka dari itu banyak
perusahaan-perusahaan membuka sebuah yang berbentuk asuransi untuk memberikan
penyimpanan keuangan dalam memenuhi kehidupan hari tua. Melihat permasalahan
itu maka kami menulis sebuah makalah yang berjudul Dana Pensiunan Syariah.
B.
Perumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas maka penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut :
1. Apa
pengertian, tujuan dan fungsi dana pensiun syariah ?
2. Apa
saja jenis dan pensiun dan bagaimana manajemen kekayaan dana pensiun
berdasararkan syariah serta mekanisme DPLK syariah?
BAB
II
DANA
PENSIUN SYARIAH
A.
Pengertian
Menurut UU No.
11 tahun 1992 Dana Pensiun ialah badan hukum yang mengelola dan menjalankan
program yang menjanjikan manfaat pensiun.[1]
Menurut Abdul Kadir Muhammad dan Rita Murniati (2000) : Dana Pensiun adalah
yang secara khusus dihimpun dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada
peserta ketika mencapai usia pensiun, mengalami cacat, atau meninggal dunia.
Program dana pensiun adalah dana yang dibentuk untuk pembayaran karyawan
setelah tidak bekerja lagi karena memasuki masa pensiun. Dengan adanya dana
pension karyawan peserta kelak akan tetap memperoleh jumlah penghasilan
tertentu, sekalipun sudah tidak bekerja lagi.
Dana pensiun atau pension fund
sebenarnya merupakan suatu institusi atau pranata yang berasal dari sistem
hukum Anglo-Amerika. Banyak pengertian dana pensiun, namun berikut ini akan
dikemukakan beberapa diantaranya, menurut David L. Scott (1988) pension funds
is a financial institution that controls assets and disburses income to people
after they have retired from gainful employment; menurut FE Perry (1983) pension
fund is an investment maintened by companies and other employers to pay the
annual sum required under the business or organization’s pension scheme. Sedangkan
menurut Abdulkadir Muhammad dan Rita Muniarti (2000) Dana pensiun adalah yang
secara khusus dihimpun dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada peserta
ketika mencapai usia pensiun, mengalami cacat, atau meninggal dunia.
Dari definisi-definisi tersebut terlihat bahwa dana pensiun
merupakan dana yang sengaja dihimpun secara khusus dengan tujuan untuk
memberikan manfaat kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun, meninggal
dunia atau cacat. Dana yang terhimpun ini dikelola dalam suatu lembaga yang
disebut trust sedangkan pengelolanya disebut trustee atau dapat
juga dilakukan oleh perusahaan asuransi atau badan lain yang dibentuk secara
khusus untuk mengelola dana tersebut.[2]
Selanjutnya pengertian pensiun adalah hak seseorang untuk
memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia
pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah
ditetapkan.[3]
Dana pensiun syariah adalah dana pensiun yang dikelola dan
dijalankan berdasarkan prinsip syariah. Pertumbuhan lembaga keuangan syariah di
Indonesia, secara lambat tetapi pasti juga mendorong perkembangan dana pensiun
yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah. Sampai saat ini dana pensiun
syariah berkembang pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang dilaksanakan
oleh beberapa bank dan asuransi syariah.
B.
Tujuan dan Fungsi Dana Pensiun
Syariah
Tujuan penyelenggaraan program pensiun baik dari
kepentingan pemberi kerja, karyawan dan lembaga pengelola pensiun dapat
dijelaskan sebagai berikut:
1. Pemberi
Kerja (Perusahaan)
a. Kewajiban
moral, dimana perusahaan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman
kepada karyawan terhadap masa yang akan datang karena tetap memiliki
penghasilan pada saat mereka mencapai usia pensiun (tidak produktif),
b. Loyalitas,
karyawan diharapkan mempunyai loyalitas terhadap perusahaan serta meningkatkan
motivasi karyawan dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
c. Kompetisi
pasar tenaga kerja, dimana perusahaan akan memiliki daya saing dalam usaha
mendapatkan karyawan yang berkualitas dan profesional di pasaran tenaga kerja.
d. Memberikan
penghargaan kepada karyawannya yang telah mengabdi terhadap perusahaan.
e. Agar
di usia pensiun karyawan tersebut tetap dapat menikmati hasil yang diperoleh
setelah bekerja di perusahaannya.
f. Meningkatkan
citra perusahaan di mata masyarakat dan pemerintah.
2. Karyawan
/ Peserta Dana Pensiun
a. Rasa
aman bagi karyawan terhadap masa yang akan datang karena tetap memiliki
penghasilan pada saat mereka mencapai usia pensiun.
b. Kompensasi
yang lebih baik yaitu karyawan mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bisa
dinikmati pada saat mencapai usia pensiun atau berhenti bekerja.
3. Penyelenggara
Dana Pensiun
a. Mengelola
dana pensiun untuk memperoleh keuntungan
b. Turut
membantu dan mendukung program pemerintah
c. Sebagai
bakti sosial terhadap karyawan atau peserta dana pensiun
Fungsi dana pensiun pensiun antara lain dapat
dijelaskan sebagai berikut :
1. Asuransi,
yaitu peserta yang meninggal dunia atau cacat sebelum mencapai usia pensiun
dapat diberikan uang pertanggungan atas beban bersama dari dana pensiun.
2. Tabungan,
yaitu himpunan iuran peserta dan iuaran pemberi kerja merupakan tabungan untuk
dan atas nama pesertanya sendiri.
3. Pensiun,
yaitu seluruh himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja serta hasil
pengelolaannya akan dibayarkan dalam bentuk manfaat pensiun sejak bulan
pertama, sejak mencapai usia pensiun, selama seumur hidup peserta, dan
janda/duda peserta.[4]
C.
Jenis
Dana Pensiun Syariah
Dana pensiun menurut Undang-Undang No.
11 tahun 1992 tentang dana pensiun dapat digolongkan menjadi dua:
1.
Dana
Pensiun Pemberi Kerja
Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) adalah unit
organisasi dalam suatu perusahaan yang khusus menangani dana pensiun bagi
karyawannya. DPPK dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawan,
untuk menyelenggarakan program pensiun. Pendirian dan penyelenggaraan program
pensiun melalui dana pensiun oleh pemberi kerja sifatnya tidak wajib. Akan
tetapi, mengingat dampak dan peranan yang positif dari program dana pensiun
kepada para karyawan, pemerintah sangat menganjurkan kepada setiap pemberi
kerja untuk mendirikan dana pensiun.
2.
Dana
Pensiun Lembaga Keuangan
Menurut UU No. 11 tahun 1992 pasal 1 butir 4
mengatakan bahwa Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah dana pensiun yang
dibentuk oleh Bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program
Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan, maupun pekerja mandiri yang
terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan
asuransi yang bersangkutan. Pihak yang diperkenankan untuk mendirikan dana
pensiun hanyalah bank umum dan perusahaan asuransi jiwa.
Dana pensiun lembaga keuangan hanya dapat
menjalankan Program Pensiun Iuran Pasti. Program ini terutama diperuntukkan
bagi para pekerja mandiri atau perorang, misalnya dokter, pengacara, pengusaha
yang bukan merupakan karyawan dari lembaga atau orang lain. Biasanya mereka
memiliki penghasilan yang berasal dari pemberi kerja tetapi dari usahanya.[5]
Jenis Program Dana Pensiun yang umumnya digunakan di
perusahaan swasta dan perusahaan milik negara maupun bagi karyawan pemerintah
terdiri atas dua jenis, yaitu sebagai berikut:
1.
Program Pensiun Manfaat Pasti (Defined Benefit Plan)
Program pensiun manfaat
pasti adalah program pensiun yang memberikan formula tertentu atas manfaat yang
akan diterima peserta saat mencapai usia pensiun. Program manfaat pasti
merupakan program pensiun yang besar manfaatnya yang akan diterima oleh peserta
pada saat pensiun telah dapat ditetapkan terlebih dahulu. Penetapan ini
didasarkan pada formula tertentu yang
ditetapkan pada peraturan dana pensiun. Dalam program ini, jangka waktu
pada saat seorang karyawan mulai bekerja sampai dimulainya program pensiun menjadi
masa kerja yang diakui. Pengakuan masa kerja yang lalu dari karyawan oleh
pemberi kerja ini dihitung berdasarkan rumus aktuaria tertentu dan menjadi
kewajiban dari pemberi kerja (past service liability). Dari sisi karyawan atau
peserta, program pensiun manfaat pasti akan lebih menarik sebab manfaat pensuin
yang diterimanya akan mendekati jumlah penerimaan (gaji) terakhir yang ia
peroleh. Manfaat yang diperoleh pada saat pension diharapkan dapat memenuhi
kebutuhan hidupnya. Dari sudut pandang pemberi kerja yang terjadi adalah
sealiknya
2.
Program Pensiun Iuran Pasti (Defined Contribution Plan)
Program Pensiun Iuran
Pasti yaitu program pensiun yang menetapkan besarnya iuran karyawan dan
perusahaan (pemberi kerja). Sementara itu, manfaat yang akan diterima karyawan
dihitung berdasarkan akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangan atau
investasinya. Program dan pensiun pada dasarnya dilakukan dengan cara peseta
pensiun menyetor sejumlah uang kedalam dana pension dan iuran beserta hasil
pengembangannya (akumulasi dana), yang dibukukan dalam rekening peserta yang
bersangkutan, dan akan digunakan sebagai manfaat pensiun apabila peserta
tersebut telah mencapai usia tertentu.
Besarnya iuran peserta dapat ditetapkan terlebih dahulu, tetapi hasilnya atau
manfaat pensiun yang akan diperolehnya belum dapat diketaui sebab hal tersebut
akan sangat bergantung kepada lamanya seseorang menyetor dari hasil
pengembangan iuran tersebut. Disamping itu manfaat pensiun yang diterimanya
juga bergantung pada tingkat kenaikan gaji karyawan.[6]
Sistem pembayaran hak pensiun Untuk dapat memahami peran dana pensiun perlu
dilihat pada konsideran UU No. 11/1992 sebagai berikut :
a. Bahwa
sejalan dengan hakikat pembangunan nasional diperlukan penghimpunan dan
pengelolaan dana guna memilahara keseimbangan penghasilan pada hari tua dalam
rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Bahwa dana pensiun merupakan sarana
penghimpunan dana guna meningkatkan peran serta masyarakat dalam melestarikan
pembangunan nasional yang meningkat dan berkelanjutan.
c. Bahwa
adanya dana pensiun dapat meningkatkan motivasi dan ketenangan kerja untuk
meningkatkan produktifitas.
d. Berperan
secara aktif dalam pembiayaan pembangunan sebagai salah satu lembaga keuangan
penghimpun dana sekaligus membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, penyediaan
lapangan kerja dan memperbesar produksi nasional.[7]
D.
Manajemen
Kekayaan Dana Pensiun
Pendanaan
suatu program pensiun, apakah dalam rangka memenuhi ketentuan atau untuk tujuan
pengelolaan manajemen keuangan, akan menyebabkan terjadinya akumulasi kekayaan,
yang nantinya digunakan untuk membayar manfaat pensiun dan biaya administrasi.
Penggunaan secara produktif atas kekayaan dana pensiun akan mengurangi
biaya-biaya langsung suatu program pensiun manfaat pasti dan meningkatkan
manfaat pensiun yang dapat dibayarkan bagi pensiun iuran pasti. Misalnya,
kekayaan program pensiun manfaat pasti dengan pendanaan penuh (fully funded)
dapat diinvestasikan dengan cara tersebut untuk memperoleh tingkat keuntungan,
misalnya sebesar 6% rata-rata dalam situasi ekonomi yang stabil.
1. Strategi Dan Kebijakan Investasi
Dana pensiun, terutama
dana pensiun besar, biasanya mengembangkan suatu kebijakan investasi secara
tertulis dalam pengelolaan kekayaannya. Kebijakan investasi tersebut kemudian
dibicarakan dengan manajer investasinya, yang secara periodik dapat diubah dan
disesuaikan dengan keadaan perekonomian dan perkembangan pasar modal atau
dengan peraturan pemerintah. Tidak semua program pensiun memiliki suatu
kebijakan investasi formal, kalaupun ada, biasanya relative sederhana dan tidak
lengkap. Banyak pendiri dana pensiun mendelegasikan pelaksanaan pengembangan
kebijakan investasinya kepada perusahaan investasi (investment company) atau
perusahaan asuransi.
2. Pokok-Pokok Kebijakan Investasi
Kebijakan investasi
suatu dana pensiun, minimal mencakup komponen yang antara lain mengenai tingkat
keuntungan (rate of return), risiko yang dapat diterima, cadangan likuiditas
dan diversifikasi.
3. Tingkat Keuntungan.
Sasaran tingkat
keuntungan (rate of return) dapat dinyatakan dalam berbagai cara. Cara pertama,
yang sangat umum, yaitu dengan tanpa menyebutkan suatu jumlah, misalnya
memaksimalkan keuntungan dengan memperhatikan keamanan dana dan kebutuhan
likuiditas. Beberapa strategi atau kebijakan investasi langsung menyatakan
berapa besarnya jumlah pengembangan yang diinginkan, misalnya 10% dari total
investasi. Pendekatan yang paling sederhana yang dapat digunakan adalah dengan
menyatakan tingkat bunga nominal keuntungan atas jumlah agregat portofolio,
meskipun cara tersebut kurang begitu memuaskan.
4. Jenis-Jenis
Investasi
Pada prinsipnya dana pensiun dapat melakukan investasi dalam berbagai
bentuk. Namun, kebebasan investasi dana pensiun biasanya tetap dibatasi oleh
ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh lembaga pengawas. Portofolio investasi
dana pensiun umumnya didominasi dalam bentuk saham, obligasi jangka
menengah-panjang, instrumen pasar uang, kontrak anuitas grup, dan jenis
investasi konvensional lainnya. Porsi yang relatif lebih kecil diinvestasikan
dalarn real estate, mortgage, surat-surat berharga asing, dan instrumen
investasi baru yang dapat menawarkan prospek yang lebih tinggi daripada
keuntungan rata-rata. Dana pensiun di Indonesia belum
diperkenankan melakukan investasi dalam surat-surat berharga yang diterbitkan
di luar negeri.
A.
Mekanisme
DPLK Syariah[1]
Sejauh
ini program pensiun di Indonesia masih dilaksanakan secara terbatas oleh DPLK
dibeberapa bank dan asuransi syariah. Umumnya produk DPLK syariah merupakan
salah satu produk penghimpunan dana yang
ditawarkan oleh bank dan asuransi syariah untuk memberikan jaminan
kesejahteraan dihari tua atau di ahkir masa jabatan karyawan atau nasabahnya.
Prosedur
yang harus dilalui oleh peserta program DPLK Syariah umumnya adalah :
1. Peserta
merupakan perorangan atau badan usaha
2. Usia
minimal 18 tahun atau sudah menikah
3. Mengisi
formulir pendaftaran kepesertaan DPLK syariah
4. Iuran
bulanan dengan minimum jumlah tertentu, misalnya Rp 100.000/bulan
5. Menyerahkan
kopian identitas diri dan kartu keluarga
6. Membayar
biaya pendaftaran
7. Membayar
iuran tambahan berupa premi bagi peserta program dana pension plus asuransi
jiwa
8. Memenuhi
semua akad yang ditetapkan oleh DPLK syariah
Umumnya,
produk dana penmsiun yang ditawarkan oleh DPLK syariah menawarkan produk
pensiun dengan konsep tabungan dan produk pensiun plus asuransi jiwa.
Karakteristik
produk dana pensiun dengan konsep tabungan antara lain :
1. Berbentuk
setoran tabungan dengan jadwal penarikan diatur dalam ketentuan
2. Selama
masa kepesertaan tidak dilindungi asuransi jiwa
3. Manfaat
pensiun sebesar total iuran dan hasil investasinya
Sedangkan
karakteristik produk dana pensiun plus asuransi jiwa antara lain :
1. Berbentuk
setoran tabungan dengan jadwal penarikan diatur dalam ketentuan
2. Selama
masa kepesertaan tidak dilindungi oleh asuransi jiwa
3. Manfaat
pensiun yang akan diterima adalaah sebesar :
a. Manfaat
asuransi apabila peserta meninggal dunia sebelum memasuki usia pensiun
b. Total
iuran ditambah hasil investasinya apabila telah memasuki usia pensiun
Para
peserta DPLK Syariah memiliki beberapa hak, antara lain :
1. Menetapkan
sendiri usia pensiun, umumnya anta usia 45 s.d usia 65
2. Bebas
menentukan pilihan atau perubahan jenis investasinya
3. Melakukan
penarikan sejumlah iuran tertantu selama masa kepesertaan sesuai dengan
ketentuan yang beerlaku
4. Mendapatkan
informasi saldo dana pensiun setiap periode tertentu, misalnya 6 bulan atau
melalui telepon setiap saat diinginkan
5. Menunjuk
dan mengganti pihak yang ditunjuk sebagai ahli waris
6. Memilih
perusahaan asuransi jiwa guna memperoleh pembayaran dana pensiun bulanan
7. Mengalihkan
kepesertaan ke DPLK lain
8. Memperoleh
manfaat pensiun.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan
uraian di atas maka penulis dapat mengambil kesimpulan, yaitu :
1. Dana
Pensiun ialah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang
menjanjikan manfaat pensiun
2. Tujuan
dari penyelenggaraan dana pensiun adalah salah satunya adalah sebagai kewajiban
moral bagi perusahaan untuk mengayomi karyawannya agar aryawan memiliki
motivasi dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
3. Jenis
dana pensiun terdiri atas dana pensiun dari pemberi kerja(perusahaan) serta
dari lembaga keuangan yang bergerak dalam penghimpuan dana pensiun seperti
asuransi dan lembaga keuangan lainnya.
4. Dalam
memanajemen dana pensiun kita pengelola harus memperhatikan strategi dan
kebijakan investasi, pokok-pokok kebijakan investasi, tingkat keuntungan serta jenis-jenis investasi yang akan dilakukan agar dana
pensiun tersebut bisa berjalan dengan lancar dan bisa memenuhi kebutuhan para
peserta dana pensiun.
5. Dana
DPLK syariah masih terbatas di Indonesia, produk masih di batasi pada bank dan
asuransi syariah tertentu.
B.
Kritik
dan Saran
Penulis
mengetahui bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaannya, untuk itu penulis
sangat mengharapkan kritik serta saran yang membangun untuk perbaikan penulisan
makalah selanjutnya.
[1]
UU No. 11
tahun 1992 tentang Dana Pensiun
[2]
Veithzal, Rivai dkk. 2007. Bank and Financial Institution
Management. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada hlm.1072
[3] Andri, Soemitra. 2009. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah.
Jakarta: Kencana Prenada Media Group. hlm 292
[7] www.perbendaharaan.go.id, 25
April 2011
komentar
BalasHapus