BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Perkembangan system transfer pembayaran perbankan
semakin berkembang pesat, terutama dalam pengiriman jumlah yang besar yaitu di
atas Rp. 100.000.000. Transfer jumlah uang di atas 100.000.000 tersebut dapat
dilakukan dengan menggunakan system BI- RTGS.
BI-RTGS
adalah sistem transfer dana elektronik yang penyelesaian setiap transaksinya
dilakukan dalam waktu seketika. Sejak dioperasikan oleh Bank Indonesia pada
tanggal 17 November 2000, BI-RTGS berperan penting dalam pemrosesan aktivitas
transaksi pembayaran, khususnya untuk memproses transaksi pembayaran yang
termasuk High Value Payment System (HVPS) atau
transaksi bernilai besar yaitu transaksi Rp.100 juta keatas dan bersifat segera
(urgent). Transaksi HPVS saat ini mencapai 90% dari seluruh
transaksi pembayaran di Indonesia sehingga dapat dikategorikan sebagai sistem
pembayaran nasional yang memiliki peranan signifikan (Systemically
Important Payment System).
Agar
system pembayaran ini dapat kita fahami secara mendalam maka penulisakan
menjelasakan dan memaparkannya dalan makalah ini dengan judul “Akuntansi
BI-RTGS Syariah.
B.
Pembatasan
Masalah
Makalah ini hanya membahas tentang
pengertian BI-RTGS, dasar hukumnya, manfaat dan tujuan BI –RTGS, mekanisme BI-
RTGS, peserta atau anggota BI-RTGS serta biaya yang ditetapkan oleh BI-RTGS
untuk pelaksanaan proses stransfer.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
BI- RTGS
Sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4357);memutuskan “Sistem
Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement, yang selanjutnya disebut Sistem
BI-RTGS, adalah suatu sistem transfer dana elektronik antar peserta dalam mata
uang rupiah yang penyelesaiannya dilakukan secara seketika pertransaksi secara
individual”. Sistem BI-RTGS adalah proses penyelesaian akhir transaksi
(settlement) pembayaran yang dilakukan per transaksi (individually processed /
gross settlement) dan bersifat real time (electronically processed), dimana
rekening peserta dapat didebit/dikredit berkali-kali dalam sehari sesuai dengan
perintah pembayaran dan penerimaan pembayaran.[[1]]
Dengan
sistem BI-RTGS, peserta pengirim melalui terminal RTGS di tempatnya
mentransmisikan transaksi pembayaran ke pusat pengolahan sistem RTGS (RTGS Central
Computer /RCC) di Bank Indonesia untuk proses settlement. Jika
proses settlement berhasil, transaksi pembayaran akan diteruskan secara
otomatis dan elektronis kepadapeserta penerima. Keberhasilan proses settlement
tergantung dari kecukupan saldo pesertapengirim karena dalam sistem BI-RTGS
peserta hanya diperbolehkan untuk mengkreditpeserta lain. Dengan kata lain,
peserta BI-RTGS harus meyakinkan bahwa saldorekeningnya di Bank Indonesia cukup
sebelum peserta tersebut melaksanakan transfer keperserta BI-RTGS lainnya.
B.
Dasar
Hukum
1.
Syariah
Peraturan
Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007 tentang pelaksanaan prinsip syariah dalam kegiatan
penghimpunan dan penyaluran dana serta pelayanan jasa Bank syariah, antara lain
mengatur tentang jasa-jasa .termaktup di dalamnya dasar hukum syariah tentang
BI – RTGS diqiyaskan kepada dasar hukum wakalah. Wakalah (Akad Perwakilan)
yaitu penyerahan atau pendelegasian atau pemberian mandat dari satu pihak
kepada pihak lain. Mandat ini harus dilakukan sesuai dengan yang telah
disepakati oleh si pemberi mandat.Sesuai dengan pengertian BI –RTGS di atas
bahwa produk BI ini merupakan pemberian mandat dari antar peserta mata uang
rupiah.
Sesuai
dengan Fatwa DSN No: 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang wakalah (akad Perwakilan yang
dapat digunakan untuk transaksi kliring, Transfer (BI-RTGS), lalu lintas giro
dan inkaso seta akan perwakilan lainnya.
Artinya : “Dan demikianlah Kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di antara mereka sendiri. Berkatalah salah seorang di antara mereka: Sudah berapa lamakah kamu berada (disini?)". Mereka menjawab: "Kita berada (disini) sehari atau setengah hari". Berkata (yang lain lagi): "Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorangpun.”
Dari ayat di atas jelaslah bahwa
wakalah tersebut merupakan penyerahan suatu kepercayaan untuk melakukan sesuatu
hal.Begitu juga halnya dengan BI – RTGS yang merupakan produk perbankan
Indonesia yang memilki hukum syariah yang diqiyaskan kepada akad wakalah
tersebut.maka BI – RTGS merupakan produk yang telah sesuai dengan syariah
Islam.
Dasar
hukum tentang BI- RTGS ini juga terdapat di dalam Al-Qur’an surat An- Nisaa’
ayat 35.
2.
Hukum
Konvensional [[2]]
|
Ringkasan
:
- Peraturan Bank Indonesia ini mencabut ketentuan sebelumnya, yaitu Peraturan Bank Indonesia No. 6/8/PBI/2004 tentang Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No. 6/13/PBI/2004.
- Penyesuaian yang dilakukan dalam Peraturan Bank Indonesia ini antara lain terkait dengan:
- penegasan fungsi Bank Indonesia sebagai pembuat kebijakan, pengatur dan pengawas, serta Penyelenggara dalam penyelenggaraan Sistem BI-RTGS; dan
- penjelasan mengenai risiko yang dihadapi dan pengelolaan risiko tersebut dalam Sistem BI-RTGS
- Peraturan Bank Indonesia ini antara lain memuat pengaturan umum mengenai:
- Landasan Hukum
- Ketentuan dan Prosedur
- Pengelolaan Risiko Sistem Pembayaran
- Dana yang digunakan dalam Penyelesaian Akhir (Finality of Settlement)
- Keamanan dan Kehandalan Sistem BI-RTGS
- Efisiensi Penyelenggaraan Sistem BI-RTGS
- Kepesertaan
- Tata Kelola yang Baik (Good Governance) dalam Penyelenggaraan Sistem BI-RTGS
- Pengawasan Sistem BI-RTGS (Oversight)
- Sanksi
- Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia ini antara lain dimuat dalam:
- Surat Edaran perihal Prinsip-prinsip Penyelenggaraan dan Pengawasan Sistem BI RTGS (SE Regulator);
- Surat Edaran perihal Penyelenggaraan Sistem BI-RTGS (SE Operator);
- Surat Edaran perihal Pelaksanaan Transaksi Melalui Sistem BI-RTGS dalam rangka Perlindungan kepada Nasabah Peserta Sistem BI-RTGS; dan
- Penetapan Biaya Penggunaan Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia Dalam Rangka Penerapan Treasury Single Account.
- Sanksi pada pasal 41 menyebutkan berupa surat teguran tertulis dan uang sebesar Rp 20.000.000
- PBI Nomor : 6/8/2004 pada Bab IX Pasal 54 Untuk Bank Syariah dan unit usaha syariah dari Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang juga melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, ketentuan pengenaan bunga dan kompensasi dalam Peraturan Bank Indonesia ini disesuaikan dengan prinsip syariah yang berlaku. Penjelsan pada ayat 3 yaitu Unit usaha syariah adalah unit kerja di kantor pusat Bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk. dari kantor cabang syariah dan atau unit syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan atau unit syariah
C.
Manfaat
dan Tujuan BI-RTGS
Pelaksanaan
atau penyelenggaraan produk BI-RTGS adalah bank sentral ( Bank Indonesia), yang
memiliki manfaat serta tujuan. Adapun manfaatnya adalah sebagai berikut :[[3]]
1. Pengiriman
transfer dana lebih aman, dengan jaminan keamanan sistem penyelenggaraan.
2. Pengiriman
transfer dana lebih cepat dengan jaminan dapat diterima oleh nasabah penerima
pada hari yang sama.
Kemudian
tujuan dari pelaksanaan BI-RTGS yaitu
sebagai berikut :[[4]]
1. Menyediakan
sarana transfer dana antar peserta yang lebih cepat, efisien, andal dan aman.
2. Kepastian
settlement dapat diperoleh dengan lebih segera (irrevocable dan unconditional).
3. Menyediakan
informasi rekening peserta secara real time dan menyeluruh.
4. Meningkatkan
disiplin dan profesionalisme peserta dalam mengelola likuiditasnya.
5. Mengurangi
risiko-risiko settlement.
D.
Mekanisme
BI –RTGS
Secara umum mekanisme transfer
dana antar peserta BI-RTGS sebagai berikut :
1. Nasabah pengirim memberi instruksi
transfer kepada bank pengirim untuk melakukan transfer sejumlah dana ke Nasabah
penerima di bank penerima.
2.
Bank
pengirim memproses transfer pada komputer RTGS Terminal (RT), selanjutnya
ditransmisikan ke RTGS Central Computer (RCC) yang merupakan pusat komputer
RTGS di Bank Indonesia.
3.
Selanjutnya,
jika pesan dari bank pengirim diterima RCC, maka RCC memproses transfer dana
dengan mekanisme sebagi berikut:
a)
Mengecek
kecukupan saldo giro bank pengirim di Bank Indonesia. Jika saldo giro mencukupi
untuk melakukan transfer, dilakukan pembukuan simultan dengan mendebit rekening
giro bank pengirim dan mengkredit rekening giro bank penerima.
b)
Jika
saldo rekening giro bank pengirim tidak mencukupi, transfer tersebut
ditempatkan dalam antrian (queue) sistem BI-RTGS.
4. Informasi transfer yang telah
diselesaikan (settled) ditransmisikan secara otomatis oleh RCC ke RT bank
pengirim dan RT Bank Penerima.
5. Bank penerima meneruskan perintah
transfer dana yang diterima dari RCC, dengan cara mengkredit dana yang sesuai
dengan yang dikirim oleh nasabah pengirim. Kecepatan proses ini bergantung
kondisi dan standar bank penerima (LEVEL NASABAH). RTGS diperlukan terutama bagi
transfer dana yang penting atau bernilai besar, yang umumnya dana tersebut akan
sesegera mungkin digunakan.
Dari mekanisme di atas, tampak bahwa transfer dan RTGS dapat
terhambat jika transaksi dalam antrian. Selain itu, hambatan bahkan
retur/kegagalan transakasi dapat terjadi sehingga transaksi dikembalikan oleh
bank penerima, jika data yang dapat diinput oleh nasabah pada formulir transfer
dana RTGS keliru, misalnya: nama dan nomor rekening tujuan transfer tidak
cocok/salah.
Dari ilustrasi di atas nasabah diharapkan dapat memahami
proses transaksi RTGS dan dapat memperkirakan kapan RTGS diperlukan.Bank
Indonesia melaksanakan transaksi RTGS dengan penetapan jam pelayanan transfer
RTGS antar peserta dalam periode waktu yang seragam untuk 3 zona waktu di Indonesia
(untuk kepentingan nasabah saat ini dibatasi mulai pukul 06.30-16.30). Adapun
jam pelayanan pada masing-masing bank bergantung kondisi dan standar bank
masing-masing.
Apabila anda sebagai nasabah memberi instruksi kepada bank
untuk melakukan transfer dana melalui sistem BI-RTGS dalam jam pelayanan bank,
maka ketentuan Bank Indonesia menjamin bahwa dana tersebut akan diterima oleh
Nasabah penerima paling lambat pada hari itu juga. Sedangkan jika anda memberi
instruksi untuk melakukan transfer dana melalui sistem BI-RTGS setelah jam
pelayanan bank, maka paling lambat dana akan diterima oleh nasabah penerima
paling lambat pada hari kerja berikutnya.
Bank Indonesia menetapkan biaya transaksi sistem BI-RTGS
yang seragam kepada seluruh peserta sistem BI-RTGS. Adapun biaya transaksi system
BI-RTGS yang dikenakan oleh bank kepada nasabahnya bergantung kepada kondisi
dan standar masing-masing bank. Bank Indonesia mewajibkan setiap bank
mengumumkan tarif biaya sistem BI-RTGS, baik yang dibebankan Bank Indonesia
kepada bank, maupun bank kepada nasabah disetiap kantor.
Bank Indonesia meminta auditor/pemeriksa Teknologi Informasi
yang independen secara berkala untuk mengaudit seluruh aplikasi maupun
jaringan/network yang digunakan dalam sistem BI-RTGS yang digunakan aman.
selain itu, Bank Indonesia memiliki sistem backup/cadangan di lokasi yang aman
dengan prosedur penaggulangannya jika menghadapi kondisi darurat. Selanjutnya
tehadap peseerta/bank juga diwajibkan agar memiliki sistem backup yang
memadai.Secara periodik seluruh peserta diwajibkan untuk melakukan uji coba
backup dan rencana penanggulangan kondisi darurat (DRP) untuk melakukan
sesuatunya agar berjalan dengan baik.
Bank Indonesia juga melakukan pengawasan kepada seluruh
peserta/bank untuk memastikan persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh
penyelenggara RTGS kepada peserta terkait dengan kegiatan operasional RTGS
telah dipenuhi. Peserta diwajibkan pula melakukan pemeriksaan internal terhada
kegiatan operasional RTGS yang kemudian dilaporkan kepada Bank Indonesia.Dengan
sistem BI-RTGS pengiriman transfer dana lebih aman, dengan jaminan keamanan
sistem penyelenggaraan dan pengiriman transfer dana lebih cepat dengan jaminan
dapat diterima oleh nasabah penerima pada hari yang sama.
Skema Mekanisme Transfer dana melalui sistem BI RTGS
Dengan
mekanisme Sistem BI-RTGS, dimana pendebetan dan pengkreditan rekening
dilaksanakan secara bersamaan maka risiko kredit dapat diminimalisir karena
tidak lagi terdapat settlement lag. Dengan demikian tidak terjadinya
settlement lag maka risiko sistemik juga dapat dimitigasi.
E.
Peserta
BI RTGS
Peserta
sistem BI-RTGS adalah seluruh bank yang dikelompokan dalam peserta langsung dan
peserta tidak langsung.Peserta lansung adalah peserta yang dapat secara lansung
melakukan transaksi dengan menggunakan sistem milik bank peserta sendiri.Peserta
tidak langsung tidak dapat melakukan transaksi melalui sistem RTGS milik
peserta melainkan melalui RTGS milik Bank Indonesia.
Status
peserta BI-RTGS :
1. Peserta
Pasif
Yaitu
pesrta yang dapat mengirim keluar, menerima masuk dan melakukan seluruh fungsi
lainnya dalam RTGS Terminal.
2. Peserta
ditangguhkan
Yaitu
peserta yang dapat menerima transfer masuk, melakukan seluruh fungsi laian
dalam RTGS Terminal namun tidak dapat mengirim transfer keluar. Hal biasanya
disebabkan karena saldo rekening tidak mencukupi sampai dengan cut off time,
adanya permintaan tertulis dari pihak yang berwenang dalam melakukan pengawasan
peserta.
3. Peserta
dibekukan
Yaitu
peserta yang tidak dapat mengirim transfer keluar dan tidak dapat menerima
namun dapat melakukan fasilitas enquiry. Salah satu penyebabnya adalah adanya
permintaan dari pihak yang berwenang dalam pengawasan peserta.
4. Peserta
ditutup
Peserta
yang tidak dapat melakukan transaksi, seluruh transaksi ditolak oleh RCC.Karena
permintaan dari pihak berwenang dan keputusan merger, akuisisi, konsolidasi
atau pencabutan izin usaha Bank.
Bank
Indonesia menetapkan biaya transaksi Sistem BI-RTGS yang seragam kepada seluruh
peserta Sistem BI-RTGS sebagaimana tabel di bawah ini:
Biaya per Transaksi (Rp)
|
||
a
|
Biaya Transaksi Singel Credit
|
|
1. Pukul 06.30-15.00 WIB
|
7.000
|
|
2. Pukul 15.01-Cut off time
|
15.000
|
|
b
|
Biaya Transaksi Multiple Credit
|
|
1. Pukul 06.30-15.00 WIB
|
35.000
|
|
2. Pukul 15.01-Cut off time
|
50.000
|
|
c.
|
Biaya RTGS Bank Syariah (fee)
|
Berpariasi,
tergantung kepada bank
|
Biaya
Transaki Single Credit adalah biaya yang dikenakan
untuk pengiriman satu kali transaksi. Biaya
Transaksi Multiple Credit adalah biaya yang dikenakan untuk
pengiriman transaksi yang bersifat bundel untuk dua transaksi atau lebih sampai
dengan sepuluh transaksi.
Biaya
pengiriman transaksi dibedakan berdasarkan periode pagi hari dan sore.
Kebijakan pembedaan ini bertujuan untuk mendorong peserta agar
mengirimkan transaksi lebih awal sehingga distribusi pengiriman
transaksi dapat terjaga dengan baik sepanjang jam operasional
RTGS. Selain biaya tersebut, Bank Indonesia dapat pula mengenakan biaya
atas pengiriman administrative message, penggunaan Guest Bank
dan biaya lainnya.
Pengenaan
biaya RTGS oleh peserta kepada nasabah dapat berbeda-beda sesuai kebijakan
masing-masing peserta BI-RTGS untuk memproses transaksi nasabah melalui
BI-RTGS, antara lain biaya investasi, pemeliharaan aplikasi, biaya personil dan
biaya lainnya. Namun demikian peserta tetap diharapkan mengenakan biaya secara
wajar kepada nasabahnya.
Bank
Indonesia mewajibkan setiap bank mengumumkan tarif biaya Sistem BI-RTGS, baik
yang dibebankan oleh Bank Indonesia kepada peserta, maupun biaya yang dikenakan
peserta kepada nasabahnya di setiap kantor peserta pada tempat yang mudah
terlihat oleh nasabah.
G.
Jurnal
Transaksi BI-RTGS [[6]]
Adapau
jurnal atau pencatatan akuntasi dalam transaksi BI-RTGS adalah sebagai berikut
:
1. Pelaksanaan
Kliring Kredit (Outward)
a) Kantor
cabang menerima aplikasi transfer kemudian membukukan jurnal respon dari jurnal
yang dibukukan dibagian lain :
D Kas/Rekening nasabah
K RAB Transfer
D RAB Transfer
K RAK Kliring KPNO
b) KNPO
akan melakukakn respon dari pembukuan cabang :
D RAK Kliring Cabang
K Giro BMI di BI
2. Penerimaan
Hasil Kliring Kredit (Inward)
a) Untuk
DKE kredit inward yang valid, akan menjurnal otomatis:
D Giro BMI di BI
K RAK Otomatis Cabang
D RAK Kliring KPNO
K Rekening Nasabah
b) Untuk
DKE kredit inward yang tidak valid, akan menjurnal:
D Giro BMI di BI
K RAK Kliring Cabang
c) Cabang
penerima akan merespon RAK sejumlah DKE yang tidak valid, menjurnal:
D RAK Kliring KPNO
K Rek. Nasabah
Keterangan :RAB = Rekening Antar Bank
RAK = Rekening Antar Kantor
KPNO = Kantor Pusat Non Operasional
DKE = Data Keuangan Elektronik [[7]]
PENUTUP
B.
Kesimpulan
Berdasarkan
penjelasan makalah di atas maka penulis dapat menyimpulkan makalah ini sebagai
berikut :
1. Bank
Indonesia-Real Time Gross Settlement merupakan suatu sistem transfer dana
elektronik antar peserta dalam mata uang rupiah dalam jumlah besar minimal Rp
100.000.000 yang penyelesaiannya dilakukan secara seketika per transaksi secara
individual”. Sistem BI-RTGS adalah proses penyelesaian akhir transaksi
(settlement) pembayaran yang dilakukan per transaksi (individually processed /
gross settlement) dan bersifat real time (electronically processed), dimana
rekening peserta dapat didebit/dikredit berkali-kali dalam sehari sesuai dengan
perintah pembayaran dan penerimaan pembayaran.
2. Dasar
hukum system BI-RTGS pada perbankan syariah diqiyaskan pada akad wakalah.
3. Sistem
BI-RTGS ini dapat digunakan untuk personal maupun perusahaan, biaya yang
dikenakan untuk personal dalam jam operasional adalah Rp 7.000 dan diluar jam
operasional adalah Rp 15.000, sedangkan untuk perusahaan dalam jam operasional
Rp 35.000 dan diluar jam operasional bank adalah Rp 50.000.
DAFTAR PUSTAKA
www.
BankIndonesia.Com
Peratutan
Bank Indonesia Nomor: 6/8/PBI/2004
[1]
Data dari Bank Indonesia, Biro Pengembangan Jasa Sistem Pembayaran Nasional
2006, Tentang Sistem Bank Indonesia – Real Time Gross Settlement (BI – GTRS)
[2]http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Sistem+Pembayaran/pbi_100608.htm
( Bank Indonesia)
[4]Ibid
[5]http://www.bi.go.id/web/id/Sistem+Pembayaran/Sistem+Setelmen/RTGS/Pricing+Policy/
[6]
Joko Susilo. Makalah Juranl-Jurnal
Domestic Operation.2010
[7]DKE Debet adalah DKE untuk
transfer Debet yang dibuat atas dasar Warkat Debet. Warkat Debet adalah alat
pembayaran bukan tunai yang diperhitungkan atas beban nasabah atau bank melalui
Kliring Debet.DKE Kredit adalah DKE untuk transfer kredit yang dibuat atas
dasar perintah transfer kredit
Tidak ada komentar:
Posting Komentar